SOAL
1. Jelaskan tentang sejarah perumusan pancasila
dari pancasila krama sampai rumusan pancasila yang benar & sah dalam UUD
1945 (dari sidang BPUPKI sampai sekarang)
2.
Sebutkan
fungsi pancasila (minimal 10)
3.
Jelaskan
makna pancasila sebagai dasar negara
4.
Jelaskan
pancasila sebagai sumber nilai
5.
Jelaskan pancasila sebagai paradigma pembangunan
6.
Berikan
wujud nyata pancasila sebagai paradigma pembangunan:
a. Bidang politik
b. Bidang ekonomi
c. Bidang sosial
d. Bidang budaya
e. Bidang hankam ( pertahanan dan keamanan)
7.
Sebutkan
10 perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari
8.
Sebutkan
5 sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka
JAWAB
1. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah :
·
Rumusan Pertama :
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
·
Rumusan Kedua :
Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga :
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
·
Rumusan Keempat :
Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
·
Rumusan Kelima :
Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli
1959)
2. Fungsi Pancasila
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi
Bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata
“Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos
yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian –
pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada
hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia.
Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila
merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya
masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia
yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan
apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann
beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak
adanya Bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah
lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
6. Pancasila sebagai Perjanjian
Luhur
artinya Pancasila telah
disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7. Pancasila sebagai Sumber dari
segala sumber tertib hukum
artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku
di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
yang berdasarkan Pancasila.
9. Pancasila sebagai Falsafah
Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa
Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa
Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa
Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
3.
Sebagai dasar
negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan
Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini
berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia
harus bersumberkan kepada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara,
artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".
4. Pancaasila sebagai sumber nilai
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah
1.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3.
Nilai
Persatuan Indonesia,
4.
Nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
5.
dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan
pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
2. Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki
bangsa indonesia.
Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna :
1. suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan
cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna :
2. Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia
Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
1. Dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan
nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral (etik).
3. Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman
atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
·
Pembangunan tidak
boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan
nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
·
Pembangunan tidak
boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata.
·
Pembangunan harus
menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata
melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
·
Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
·
Pembangunan
diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu
mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan
struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan
akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya
struktur-struktur sosial yang tidak adil.
6. Wujud nyata pancasila sebagai paradigma pembangunan di berbagai bidang
·
Pertahanan dan Keamanan
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.** )
· Budaya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.**** )
· Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.****)
· Sosial
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.****)
· Politik
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di
lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
7. Berikut adalah 10 perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila pada
kehidupan sehari-hari:
1) Pada waktu di sekolah ada teman saya yang sakit, maka saya membantu
mengantarkan ke UKS
2) Sebagai insan yang beragama islam, saya menjalankan ibadah sholat 5 waktu
sebagai perwujudan sila yang pertama
3) Ketika akan mengawali / mengakhiri suatu kegiatan saya selalu berdoa agar
dimudahkan dan dilancarkan
4) Sebagai warga negara Indonesia saya lebih senang membeli dan memakai produk
dalam negeri
5) Saya tidak pernah membeda-bedakan kepada siapa saya berteman. Meskipun
berbeda agama
6) Saya selalu menyisihkan sebagian uang
jajan untuk ditabung
7) Saya selalu berusaha untuk tidak menyakiti hati orang lain, entah dalam hal
perkataan / perbuatan
8) Ketika mempunyai suatu masalah, saya tidak begitu saja menyerah. Saya
berusaha untuk mencari jalan keluar
9) Saya ikut menyumbang ketika ada korban yang terkena musibah gunung Kelud
10) Saya ikut memilih dalam pemilihan
Calon ketua OSIS
8. Sikap posititf dan
negatif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka :
NO
|
Sikap positif pancasila sebagai ideologi terbuka
|
Sikap negatif pancasila sebagai ideologi terbuka
|
1.
|
Menjadikan pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
|
Menjunjung tinggi ideologi komunis , liberal sebagai
pola perilaku keseharian
|
2.
|
Sebagai bangsa Indonesia taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing (sila 1)
|
Sebagai bangsa Indonesia yang beragama tidak
menjalankan syariat agamanya dengan tertib dan baik
|
3.
|
Menjunjung tinggi kerja sama tolong menolong kepada
sesama umat manusia
|
Tidak mengutamakan rasa saling tolong menolong
kepada sesama umat manusia
|
4.
|
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap TYME kepada orang lain (sila 1)
|
Memaksakan kehendak kepada orang lain untuk beragama
seperti kita
|
5.
|
Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk ciptaan Tuhan (sila 1)
|
Bertindak semena-mena kepada sesama umat manusia dan
tidak menghargai
|
6.
|
Mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban asasi
manusia tanpa membedakan suku , keturunan , agama (sila 2)
|
Suka membeda-bedakan orang lain karena perbedaan
derajat , suku , keturunan dan agama
|
7.
|
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
, tenggang rasa dan tidak semena-mena (sila 2)
|
Suka mencaci sesama umat manusia dan bertindak
sesukanya
|
8.
|
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
(sila 3)
|
Tidak mau memikirkan
bangsa dan negara
|
9.
|
Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan
negara Indonesia (sila 3)
|
Tidak mau
mengakui sebagai Warga Negara Indonesia
|
10.
|
Mudah bergaul demi persatuan dan kesatuan bangsa
(sila 3)
|
Membeda-bedakan teman, mau bergaul hanya dengan
teman yang seagama
|
11.
|
Mengembangkan sikap gotong royong dengan lingkungan
masyarakat (Sila 5)
|
Bersikap individualisme dan tidak mau ikut serta
dalam kegiatan gotong royong
|
12.
|
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain
(merusak sarana dan prasarana) sila 5
|
Merusak sarana dan prasarana milik umum
|
13.
|
Suka bekerja keras / mencari jalan keluar untuk
menyelesaikan masalah (sila 5)
|
Cepat menyerah dan putus asa terhadap suatu masalah
|
14.
|
Melakukan kegiatan melalui kerja nyata (membuat teknologi
tepat guna , pupuk kompos ,dll) sila 5
|
Tidak mau berfikir dan berusaha untuk menjadikan
lingkungan menjadi lebih baik
|
15.
|
Mengembangkan toleransi antar umat beragama untuk
kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang (sila 1)
|
Menganggap sesat orang yang berbeda keyakinan
|
16.
|
Melakukan kegiatan sosialisasi seperti membantu korban banjir (sila 2)
|
Tidak peduli dengan sesama manusia yang terkena
musibah bencana alam
|
17.
|
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama (sila 4)
|
Mengambil keputusan secara sepihak
|
18.
|
Tidak berbuat anarkhis / merusak barang orang lain
(sila 4)
|
Merusak barang orang lain dan bersikap anarkhis
|
19.
|
Bersikap sopan santun terhadap sesama manusia (Sila
2)
|
Bersikap sesukanya dan tidak mempunyai sopan santun
terhadap orang lain maupun yang lebih tua
|
20.
|
Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan (sila 3)
|
Membuang sampah sembarangan dan mengotori lingkungan
|
21.
|
Tanggung jawab berdasarkan hati nurani , ikhlas dan
amanah menjadi pejabat (Sila 4)
|
Melakukan tindakan korupsi dan seenaknya sebagai
pejabat
|
22.
|
Menghargai hasil karya orang lain
|
Mencela hasil karya orang lain / menjiplak karya
orang lain tanpa izin
|
23.
|
Bersikap kritis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (sila 2)
|
Pasif dan tidak peduli dalam lingkungan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
24.
|
Selalu berdoa jika akan memulai / mengakhiri suatu
kegiatan (Sila 1)
|
Tidak pernah berdoa ketika mengawali / mengakhiri
kegiatan
|
25.
|
Memperdalam ajaran agama melalui ceramah keagamaan
(sila 1)
|
Tidak berusaha menambah dan memperdalam ajaran agama
|
26.
|
Menggunakan produk dalam negeri (sila 3)
|
Lebih suka membeli dan menggunakan produk dari
negara lain
|
27.
|
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi / golongan (sila
3)
|
Mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan
umum
|
28.
|
Ikut melaksanakan pemilihan pemimpin organisasi,
kelas, OSIS, RT, RW, presiden, dll (sila 4)
|
Golput dalam pemilihan pemimpin organisasi, kelas,
OSIS, RT, RW, presiden, dll
|
29.
|
Berhemat dalam penggunaan kebutuhan hidup (sila 5)
|
Suka menghambur-hamburkan uang untuk berfoya-foya
|
30.
|
Gemar menabung untuk kebutuhan hidup di masa depan
|
Boros dalam pembelian barang untuk kebutuhan hidup,
membeli yang sebenarnya tidak dibutuhkan
|
31.
|
Bertutur kata, berpenampilan dan berperilaku yang
sederhana dan wajar
|
Berpenampilan yang terlalu mewah dan bergaya
|
0 komentar:
Posting Komentar