TUGAS PKN Hubungan
Internasional
1.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia
yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini
bisa berupa interaksi antarindividu, antarkelompok, atau hubungan antarnegara.
·
Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli:
- Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
- Menurut Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
- Menurut Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Menurut Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
- Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
- Menurut Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
- Menurut Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Menurut Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
- Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
- Menurut bukti Rencana Strategi Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
- Menurut bukti Rencana Strategi Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa
dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika
dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang
berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
2.
Pentingnya
Hubungan Internasional
- Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
- Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3.
Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.
c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.
d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.
c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.
d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.
·
Subjek
Hubungan Internasional:
1.
Negara
Menurut Konvensi
Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara
untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi
internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya,
Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional,
yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin
oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di
banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC)
dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di
akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11
Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai
penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain
dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai
pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan
kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral
saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik
sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5. Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada
awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.
Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang
bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus
berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan,
bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil
oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi
yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak
bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan
pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya,
kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
6. Individu
Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada
tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak
asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek
hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa
ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa
tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
·
Objek Hubungan
Internasional
a. Politik
b. Sosial
c. Ekonomi
d. Budaya
e. Pertahanan keamanan
f. Hukum
g. Teknologi
h. Keamanan dan ketertiban
i.
Pemanfaatan kutub utara
dan kutub selatan
j.
Pemanfaatan ruang
angkasa
k. Hak Asasi Manusia
l.
Polisi Internasional
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
- Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum
internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi
(individu)
-
Hukum Humaniter Internasional
Hukum
Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan
memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional,
kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau
orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
-
Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah
ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman
terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal
dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam
hukum ini.
Soal Pilihan Ganda.
1.
Yang termasuk Subjek Hukum Internasional adalah….
a. hukum Internasional Hak Asasi Manusia
b. diplomasi
c. hukum Kejahatan terhadap kemanusiaan (massal).
d. fatikan
e. lobby
a. hukum Internasional Hak Asasi Manusia
b. diplomasi
c. hukum Kejahatan terhadap kemanusiaan (massal).
d. fatikan
e. lobby
2.
Hubungan internasional mencakup segala hubungan
antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan,
tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan
cara berfikir manusia. Berikut ini adalah pengertian hubungan internasional
menurut….
a. Hugo De Groot
b. Suwardi Wiraatmaja
c. Charles mcclelland
d. Menurut Renstra
e. Menurut Mohtar Kusuma Atmaja
a. Hugo De Groot
b. Suwardi Wiraatmaja
c. Charles mcclelland
d. Menurut Renstra
e. Menurut Mohtar Kusuma Atmaja
3.
Yang tidak termasuk Objek Hubungan Internasional
adalah….
a. politik
b. sosial
c. ekonomi
d. propaganda
e. pertahanan dan keamanan
a. politik
b. sosial
c. ekonomi
d. propaganda
e. pertahanan dan keamanan
4.
Berikut ini yang tidak termasuk sarana-sarana
hubungan internasional adalah….
a. diplomasi
b. propaganda
c. ekonomi, soasial dan budaya
d. kekuatan militer
e. palang merah internasional
a. diplomasi
b. propaganda
c. ekonomi, soasial dan budaya
d. kekuatan militer
e. palang merah internasional
5.
Berikut ini yang merupakan pentingnya hubungan
internasional adalah, kecuali….
a. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa
b. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak
hak kemerdekaan yang dimiliki
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
d. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
e. memancing perang antarbangsa
a. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa
b. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak
hak kemerdekaan yang dimiliki
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
d. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
e. memancing perang antarbangsa
Soal:
1. Sebutkan pengertian Hubungan Internasional menurut Hugo Degroot!
- Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
1. Sebutkan pengertian Hubungan Internasional menurut Hugo Degroot!
- Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
2. Sebutkan
sarana-sarana Hubungan Internasional!
- Diplomasi, Propaganda, Ekonomi, sosial, dan budaya, Kekuatan Militer.
- Diplomasi, Propaganda, Ekonomi, sosial, dan budaya, Kekuatan Militer.
3. Jelaskan pengertian Hubungan Internasional!
- Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
- Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
4. Sebutkan 5
objek Hukum Internasional!
- Politik
- Politik
- Sosial
- Ekonomi
- Budaya
- Pertahanan
keamanan
5. Sebutkan apa saja subjek Hubungan Internasional!
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Kelompok Pemberontak/Pembebasan
- Individu
- Perusahaan Multinasional (MNC)
5. Sebutkan apa saja subjek Hubungan Internasional!
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Kelompok Pemberontak/Pembebasan
- Individu
- Perusahaan Multinasional (MNC)
0 komentar:
Posting Komentar