Hello, readers!

Foto Saya
Neda
Fatna Hendry Ayuneida. Thanks for visit, guyz
Lihat profil lengkapku

Jumat, 15 Agustus 2014

Hubungan Internasional



TUGAS PKN Hubungan Internasional

1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu, antarkelompok, atau hubungan antarnegara.

·         Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli:
- Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
- Menurut Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
- Menurut Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Menurut Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
- Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
- Menurut bukti Rencana Strategi Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

2.      Pentingnya Hubungan Internasional
- Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.

Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

3.      Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.

b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.

c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.

d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.


·         Subjek Hubungan Internasional:
1.       Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.       Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.       Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.       Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.       Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.       Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.       Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

·         Objek Hubungan Internasional
a.       Politik
b.      Sosial
c.       Ekonomi
d.      Budaya
e.       Pertahanan keamanan
f.       Hukum
g.      Teknologi
h.      Keamanan dan ketertiban
i.        Pemanfaatan kutub utara dan kutub selatan
j.        Pemanfaatan ruang angkasa
k.      Hak Asasi Manusia
l.        Polisi Internasional

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
-     Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
             Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
-          Hukum Humaniter Internasional
                Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
-          Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
             Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Soal Pilihan Ganda.
1.       Yang termasuk Subjek Hukum Internasional  adalah….
a. hukum Internasional Hak Asasi Manusia
b. diplomasi
c. hukum Kejahatan terhadap kemanusiaan (massal).
d. fatikan
e. lobby
2.       Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia. Berikut ini adalah pengertian hubungan internasional menurut….
a. Hugo De Groot
b. Suwardi Wiraatmaja
c. Charles mcclelland
d. Menurut Renstra
e. Menurut  Mohtar Kusuma Atmaja
3.       Yang tidak termasuk Objek Hubungan Internasional adalah….
a. politik
b. sosial
c. ekonomi
d. propaganda
e. pertahanan dan keamanan
4.       Berikut ini yang tidak termasuk sarana-sarana hubungan internasional adalah….
a. diplomasi
b. propaganda
c. ekonomi, soasial dan budaya
d. kekuatan militer
e. palang merah internasional
5.       Berikut ini yang merupakan pentingnya hubungan internasional adalah, kecuali….
a. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa
b. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak
     hak kemerdekaan yang dimiliki
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan social
d. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
e. memancing perang antarbangsa

Soal:
1. Sebutkan pengertian Hubungan Internasional menurut Hugo Degroot!
- Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
2. Sebutkan sarana-sarana Hubungan Internasional!
- Diplomasi, Propaganda,
Ekonomi, sosial, dan budaya, Kekuatan Militer.
3. Jelaskan pengertian Hubungan Internasional!
- Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
4. Sebutkan 5 objek Hukum Internasional!
- Politik
- Sosial
- Ekonomi
- Budaya
- Pertahanan keamanan
5. Sebutkan apa saja subjek Hubungan Internasional!
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Kelompok Pemberontak/Pembebasan
- Individu
- Perusahaan Multinasional (MNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 15 Agustus 2014

Hubungan Internasional

Diposting oleh Neda di 22.04


TUGAS PKN Hubungan Internasional

1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu, antarkelompok, atau hubungan antarnegara.

·         Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli:
- Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
- Menurut Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
- Menurut Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Menurut Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
- Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
- Menurut bukti Rencana Strategi Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

2.      Pentingnya Hubungan Internasional
- Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.

Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

3.      Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.

b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.

c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.

d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.


·         Subjek Hubungan Internasional:
1.       Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.       Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.       Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.       Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.       Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.       Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.       Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

·         Objek Hubungan Internasional
a.       Politik
b.      Sosial
c.       Ekonomi
d.      Budaya
e.       Pertahanan keamanan
f.       Hukum
g.      Teknologi
h.      Keamanan dan ketertiban
i.        Pemanfaatan kutub utara dan kutub selatan
j.        Pemanfaatan ruang angkasa
k.      Hak Asasi Manusia
l.        Polisi Internasional

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
-     Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
             Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
-          Hukum Humaniter Internasional
                Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
-          Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
             Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Soal Pilihan Ganda.
1.       Yang termasuk Subjek Hukum Internasional  adalah….
a. hukum Internasional Hak Asasi Manusia
b. diplomasi
c. hukum Kejahatan terhadap kemanusiaan (massal).
d. fatikan
e. lobby
2.       Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia. Berikut ini adalah pengertian hubungan internasional menurut….
a. Hugo De Groot
b. Suwardi Wiraatmaja
c. Charles mcclelland
d. Menurut Renstra
e. Menurut  Mohtar Kusuma Atmaja
3.       Yang tidak termasuk Objek Hubungan Internasional adalah….
a. politik
b. sosial
c. ekonomi
d. propaganda
e. pertahanan dan keamanan
4.       Berikut ini yang tidak termasuk sarana-sarana hubungan internasional adalah….
a. diplomasi
b. propaganda
c. ekonomi, soasial dan budaya
d. kekuatan militer
e. palang merah internasional
5.       Berikut ini yang merupakan pentingnya hubungan internasional adalah, kecuali….
a. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa
b. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak
     hak kemerdekaan yang dimiliki
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan social
d. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
e. memancing perang antarbangsa

Soal:
1. Sebutkan pengertian Hubungan Internasional menurut Hugo Degroot!
- Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
2. Sebutkan sarana-sarana Hubungan Internasional!
- Diplomasi, Propaganda,
Ekonomi, sosial, dan budaya, Kekuatan Militer.
3. Jelaskan pengertian Hubungan Internasional!
- Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
4. Sebutkan 5 objek Hukum Internasional!
- Politik
- Sosial
- Ekonomi
- Budaya
- Pertahanan keamanan
5. Sebutkan apa saja subjek Hubungan Internasional!
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Kelompok Pemberontak/Pembebasan
- Individu
- Perusahaan Multinasional (MNC)

0 komentar on "Hubungan Internasional"

Posting Komentar

Thanks, readers.

Kalkulator KPR